KALIWATES - Jajaran Unit Rekrim Opsnal Polsek Kaliwats berhasil mengungkap kasus judi Bingo yang
menggunakan taruhan uang
sedangkanPanit Unit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Prayitno menuturkan,
"Bahwa dari hasil judi Bingo tersebut Bandarnya dapat
meraup keuntungan ratusan ribu rupiah," jelasnya.
"Ada 3
orang yang tertangkap pada hari Minggu (09/11) 2014 jam 01.00 Wib di Jalan
Hayamwuruk di Pos Kamling selatan kantor kelurahan Kaliwates, masing-masing yaitu
berinitial 1. SH (38th), pekerjaan kuli bangunan, alamat jalan jalan Gajahmada
31 Kaliwates Jember, dan 2. MF (41th), pekerjaan jualan es buah, alamat jalan
Gajahmada 31 Kaliwates Jember, 3. S (50 th), pekerjaan makelar motor, alamat
jalan Gajahmada 31 Kaliwates Jember, sedangkan Bandarnya bernama H (35 th),
alamat jalan Hayamwuruk berhasil lolos dan menjadi DPO (buron) " kata Ipda
Prayitno di Mapolsek Kaliwates Jember,
Lebih jauh
Ipda Prayitno mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang
resah dengan adanya aktivitas perjudian Bingo di Pos Kamling Jalan Hayamwuruk
Kaliwates Jember.
Kapolsek
Kaliwates Kompol Nurmala, SIK menjelaskan, “Modus operandi yang dilakukan dengan
cara pelaku memilih nomor angka dengan membayar Rp.2.000,-- selanjutnya
nomor tersebut dimasukkan kedalam bola plastik terus di putar-putar bolanya,
apabila nomornya keluar akan mendapatkan uang Rp.20.000,-- jadi dikalikan 10,"
jelasnya
"Dari
tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bola plastik alat
judi Bingo dan tersangka bisa dikenakan pasal 303 KUHPidana,“ pungkasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar