Unit Reskrim Polsek Kaliwates Tangkap Pelaku Judi Bingo

KALIWATES - Jajaran Unit Rekrim Opsnal Polsek Kaliwats berhasil mengungkap kasus judi Bingo yang menggunakan taruhan uang sedangkanPanit Unit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Prayitno menuturkan, "Bahwa dari hasil judi Bingo tersebut Bandarnya dapat meraup keuntungan ratusan ribu rupiah," jelasnya.
 
"Ada 3 orang yang tertangkap pada hari Minggu (09/11) 2014 jam 01.00 Wib di Jalan Hayamwuruk di Pos Kamling selatan kantor kelurahan Kaliwates, masing-masing yaitu berinitial 1. SH (38th), pekerjaan kuli bangunan, alamat jalan jalan Gajahmada 31 Kaliwates Jember, dan 2. MF (41th), pekerjaan jualan es buah, alamat jalan Gajahmada 31 Kaliwates Jember, 3. S (50 th), pekerjaan makelar motor, alamat jalan Gajahmada 31 Kaliwates Jember, sedangkan Bandarnya bernama H (35 th), alamat jalan Hayamwuruk berhasil lolos dan menjadi DPO (buron) " kata Ipda Prayitno di Mapolsek Kaliwates Jember,

Lebih jauh Ipda Prayitno mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian Bingo di Pos Kamling Jalan Hayamwuruk Kaliwates Jember.

Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala, SIK menjelaskan, “Modus operandi yang dilakukan dengan cara pelaku  memilih nomor angka dengan membayar Rp.2.000,-- selanjutnya nomor tersebut dimasukkan kedalam bola plastik terus di putar-putar bolanya, apabila nomornya keluar akan mendapatkan uang Rp.20.000,-- jadi dikalikan 10," jelasnya
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bola plastik alat judi Bingo dan tersangka bisa dikenakan pasal 303 KUHPidana,“ pungkasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar