Dari keterangan Petugas parkir bernama Hermanto (39th), pekerjaan tukang parkir, alamat Jalan candika No.10 Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaen Jember menjelaskan, “Pada saat pelaku mengambil sebuah Helm di areal parkiran, kepergok dan terus ditangkap saat diamankan kedapatan sajam jenis pisau selanjutnya diserahkan ke Polsek Kaliwates,” jelasnya.
Kapolsek Kaliwates Kompol Drs.Yusuf melalui Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Iwan Sugiyanto, SH menjelaskan, “Pelaku Jayadi kepergok petugas parkir mengambil sebuah Helm terus ditangkap dan saat diamankan kedapatan sajam jenis pisau terus diserahkan ke Polsek Kaliwates dan pelaku melanggar pasal 362 KUHP jo UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang pencurian dan membawa Sajam dan saat ini masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus yang lain,” ujarnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro