Adu Nasib Dengan Togel Akhirnya Meringkuk Di Sel Tahanan
KALIWATES – Senin (24/2/14), jam 21.00 Wib, 2 orang tersangka kasus
Judi Togel bernama Agus Setyo Widodo alias Wiwit (40 th), warga Jalan A.
Yani X/18 Kecamatan Kaliwates Kab.Jember
dan Fathoni alias Toni (35th), alamat jalan KH Ahmad Dahlan IX/105
Kelurahan Kepatihan Kaliwates Jember, keduanya tertangkap tangan telah
melakukan perbuatan judi jenis togel bertindak sebagai pengecer melalui
SMS Hand Phone (HP).
Dari keterangan Panit Reskrim Ipda
Prayitno, SH menjelaskan, “Pada hari Senin (24/2) sekitar jam 21.00 Wib,
tersangka Toni datang kerumah tersangka Wiwid dengan maksud akan setor
nomor togel beserta uang tombokan, pada saat keduannya sedang merekap
nomor togel dan sebelumnya sudah diincar oleh petugas Reskrim,kemudian
langsung dilakukan penangkapan dan kedua tersangka dibawa ke Posek
Kaliwates beserta barang bukti uang Rp.90.000,-
(sembilanpuluhriburupiah) dan 2 buah HP,” jelasnya.
Kapolsek
Kaliwates Kompol Nurmala, S.IK menjelaskan,”Penangkapan terhadap kedua
tersangka bermula dari informasi masyarakat dan tersangka memang sudah
lama dicurigai sebagai pengecerl togel, saat dilakukan penangkapan
polisi menemukan barang bukti berupa uang dan HP sebagai alat sarana
judi togel, selanjutnya kedua tersangka Wiwid dan Toni diamankan dan
diproses sesuai hukum yang melanggar pasal 303 KUHP,“ jelasnya. ***
Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro