Razia Prostitusi di Rumah Kost, Sembilan PSK Diamankan
KALIWATES - Meskipun sudah berkali-kali dilakukan razia prostitusi namun, para Pekerja Seks Komersil (PSK) di rumah kost PSK di wilayah Kelurahan Kebon Agung, tidak jera. Sebab selalu saja ditemukan ada PSK yang mangkal disana. Buktinya, dalam razia yang digelar Polsek Kaliwates yang dipimping langsung oleh Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala, Sik. Sabtu (06/4) 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang pemilik rumah kost dan sembilan wanita penghibur.
Sembilan PSK ini diamankan petugas saat mangkal di salah satu rumah kost adapun pemilik rumah kost bernama Suharsono alias Nono (42 th), pekerjaan wiraswasta alamat Jalan Arowana Gang Pandebesi RT/RW 002/007 Lingkungan Gebang Taman Kelurahan Kebon Agung Kaliwates Jember. Mereka adalah 1,Kitri alias Fitri (36 th), asal dri Kab.Blitar Jatim, 2. Eki Windarwti alias Yeyen (35 th), asal Kab.Magelang Jateng, 3. Aisyah Fitrianti alias Wulan (30 th), asal Kab.Klateng Jateng, 4. Ika Mei Ratnasari alias Intan (27 th), asal Kab.Malang Jatim, 5. Siti Nafsiah alias Yessy (25 th), asal Kab.Blitar Jatim, 6. Rindi Andika alias Afila (25 th), asal Kab.Sukoharjo Jateng, 7. Ratna Dewanti alias Nana (23 th), asal Kab.Solo Jateng, 8. Desian Niken Yuliana alias Desy (23 th), asal Kab.Klaten Jateng, 9. Umbarsih alias Bella (19 th), asal Kab.Blitar Jatim.
“Pengakuan mereka, baru saja menetap di rumah kost milik pak Nono (Suharsono). Rumah kost terdiri atas 6 kamar, dimana 2 kamar ditepati sendiri oleh pemuilik rumah (Nono) sedangkan sisanya ditempati oleh 9 PSK dimana setiuap kamarnya bisa ditempati 2 sampai 3 PSK. Para PSK mengaku mebayar uang sewa sebesar Rp.250.000,- perbulan,” jelasnya
“Para PSK rata-rata berusia dari 19 s/d 36 tahun, dengan tariff sekali booking Shorttime sebesar Rp.200.000,- per orang. Praktek prostitusi biasanya para PSK melayani pelanggan atas permitaan via telepon ke HP mereka dengan ajakan untuk chek in shorttime dii hotel yang telah dipesan oleh pelanggan, swelain itu hamper setiap malam para PSK mangkal di sejitar tempat hiburan / karaoke di kota Jember kemudian sambil menunggu pelanggan yang biasanya mengajak didampingi berkaraoke hingga berlanjut chek in ke hotel,” imbuhnya.
Kita tidak ingin rumah kost di lingkungan Gebang Taman Kebon Agung ini jadi tempat maksiat,” jelas Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala, Sik.
“Pemilik rumah kost dabn Sembilan PSK ini kemudian dibawa ke Mapolsek Kaliwates untuk dimintai keterangan serta pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan selanjutnya diproses Tipiring (tindak pidana ringan) untuk sidang di Pengadilan Negeri Jember yang melanggar ketertiban umum pasal 506 KUHP ,” jelas Kanit Reskrim Iptu Iwan Sugiyanto, SH. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar