Adu Nasib Dengan Togel Akhirnya Meringkuk Di Sel Tahanan

KALIWATES – Senin (24/2/14), jam 21.00 Wib, 2 orang tersangka kasus Judi Togel bernama Agus Setyo Widodo alias Wiwit (40 th), warga Jalan A. Yani X/18 Kecamatan Kaliwates Kab.Jember dan Fathoni alias Toni (35th), alamat jalan KH Ahmad Dahlan IX/105 Kelurahan Kepatihan Kaliwates Jember, keduanya tertangkap tangan telah melakukan perbuatan judi jenis togel bertindak sebagai pengecer melalui SMS Hand Phone (HP).
 
Dari keterangan Panit Reskrim Ipda Prayitno, SH menjelaskan, “Pada hari Senin (24/2) sekitar jam 21.00 Wib, tersangka Toni datang kerumah tersangka Wiwid dengan maksud akan setor nomor togel beserta uang tombokan, pada saat keduannya sedang merekap nomor togel dan sebelumnya sudah diincar oleh petugas Reskrim,kemudian langsung dilakukan penangkapan dan kedua tersangka dibawa ke Posek Kaliwates beserta barang bukti uang Rp.90.000,- (sembilanpuluhriburupiah) dan 2 buah HP,” jelasnya.

Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala, S.IK menjelaskan,”Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat dan tersangka memang sudah lama dicurigai sebagai pengecerl togel, saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa uang dan HP sebagai alat sarana judi togel, selanjutnya kedua tersangka Wiwid dan Toni diamankan dan diproses sesuai hukum yang melanggar pasal 303 KUHP,“ jelasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar