INFO HUMAS POLSEK KALIWATES
1. PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.
2. MUTASI SIM
Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.
Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.
Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polres/ta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres/ta dengan menunjukan SIM Asal/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polres/ta, Anda menuju ke Satpas Polres yang dituju untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar