KALIWATES - Berdasarkan Laporan polisi No.Pol.: LP/K/40/2012/JATIM/RES.JBR/SEK KLWT, tanggal 30 Mei 2012 tentang kejadian perkara tindak pidana penadahan 1(satu) buah BPKB sepeda montor Suzuki FU warna putih tahun 2012 No.Pol.P-6847-KM Noka MH8BG41CACJ726595, Nosin G420-ID786868. No.BPKB 1-10250501 An. Dedi Tri Purnama alamat Dusun Glagasan rt.01/09 Desa Petung Kec.Bangsalsari Kab.Jember.
Tersangka bernama Kasbun Kuswanto (50 th), pekerjaan pengangguranm alamat Jalan Sucipto gg.10 Lingkungan Krajan Desa Dawuhan Kec.Situbondo Kab.Situbondo. Tersangka yang baru pulang dari LP Jember setelah menjalani hukumam 6 bulan dalam perkara penipuan, langsung diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kaliwates sehubungan dalam perkara penadahan BPKB Sepeda montor.
Dari keterangan Kanit Reskrim Iptu Iwan Sugiyanto, SH menjelaskan, “Tersangka Kasbun Kuswanto (50 th) telah menerima, membawa dan menawarkan 1 (satu) BPKB sepeda montor dari tersangka Sugeng (buron masih dalam pencarian Polisi) untuk menyerahkan kepada pemilik BPKB dan nantinya akan diberi jasa Rp.200.000.- (duaratusriburupiah) sedangkan BPKB tersebut merupakan hasil dari kejahatan pencurian sekitar 6 bulan yang lalu bulan juni 2012, untuk ditawarkan kepada korban Dedi Tri Purnama (sebagai pemilik BPKB) alamat dusun gayasan desa Petung Kec.Bangsalsari Kab.Jember, dengan minta tebusan uang Rp.2.000.000,-(duajutarupiah) namun setelah bertemu di rumah pemilik BPKB (korban Dedi Tri Purnama) ternyata menolak menebus BPKB justru tersangka dilaporkan Kepolsek Bangsalsari dalam perkara penipuan dan menjalani hukuman di LP Jember selama 6 bulan dan pada saat selesai menjalani hukuman atau bebas dari LP, karena terlibat dalam perkara penadahan BPKB yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Kaliwates, selanjutnya saat keluar dari LP langsung di ciduk Unit Reskrim Polsek Kaliwates untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya perkara penadahan BPKB,” jelasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar