Sedang Asyik Judi kartu Domino (Gaple), Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kaliwates

KALIWATES : Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP /A /   /XII /2012 /JATIM /RES.JBR /SEK.KLWT. tanggal 13 Desember 2012. Pada hari Kamis (13/12) jam 22.30 WI B lokasi TKP di lantai atas pasar Tanjung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Telah terjadi tindak pidan perjudian kartu Domino (gaple) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) huruf 2e jo 303 bis KUHP. Dalam penggrebekan polisi ada 3 (tiga) orang yang tertangkap bernama : 1. Mustajab (50 th), pekerjaan dagang kopi, alamat dusun Sumuran Kecamatan Ajung Kab.Jember, dan 2. Suhardi (55 th), pekerjaan kuli, alamat jalan Cokroaminoto gang 5/66 Kecamatan Kaliwates Kab.Jember, 3. Busairi (60 th), pekerjaan dagang Tewel, alamat Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo Kab.Jember. Tersangka tertangkap tangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwates pada saat sedang melakukan perjudian main kartu domino (gaple) dengan barang bukti :4(empat) set kartu Domino (Gaple), 2. Uang sejumlah Rp.48.000,- (empatpuluhdelapanribu rupiah). 

Menurut keterangan Kapolsek Kaliwates AKP Nurmala, Sik menjelaskan, ”Pada hari Kamis malam (13/12) sekira pukul 22.30 Wib, anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian main kartu domino (gaple) di lantai atas pasar Tanjung Jember, selanjutnya petugas berangkat ke TKP dan ternyata benar melihat kerumunan orang sedang asyik main judi kartu Domino (gaple) dengan menggunakan taruhan uang selanjutnya dilakukan penggrebekan oleh petugas sehingga para penjudi semburat melarikan diri dan hanya 3 (tiga) tersangka yang bisa diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kaliwates untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Iptu Iwan Sugiyanto,SH menjelaskan, ”Pada saat dlakukan penggrebekan oleh unit Reskrim, para penjudi semburat melarikan diri sedangkan yang dapat tertangkap adalah tersangka Mustajab, Suhardi, Busairi yang selanjutnya diamankan berikut barang bukti 4(empat) set kartu domino dan uang sejumlah Rp.48.000,--(empatpuluhdelapanriburupiah),” jelasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/Yudiantoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar