Apes, Seorang Perempuan Kepergok Curi Pakaian Anak di Pertokoan Roxi Kaliwates Jember
Pelaku kepergok Satpam saat keluar dari ruang toko memakai baju rangkap tiga sambil membawa tas kresek yang berisi pakaian anak dan karena curiga akhirnya pelaku dibawa ke ruang Sekretariat dan setelah diakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku telah mengambil barang yang belum bayar ke kasir, akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Kaliwates.
KALIWATES - Minggu (12/5) pukul 12.45 Wib Seorang Wanita kepergok mengambil barang di pertokoan Roxi jalan Hayamwuruk Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Polsek Kaliwates terima penyerahan seorangh wanita sebagai pelaku pencurian di dalam pertokoan Roxi.
Menurut Laporan Polisi No.Pol.: LP/ /V/2013/ResJbr/Sek Klwts. tanggal 12 April 2012. Pelaku bernama Rina Sri Lestari pekerjaan Swasta, alamat Dusun Karajan RT/RW 03/03 Desa Tisnogambar Kecamtan Bangsalsari Kab.Jember.
Dari keterangan Idham Irfani (Satpam) menjelaskan, “Pada awalnya sedang bertugas sebagai satpam dan berjaga dipertokoan Roxi bersama teman satpam Sofyan Sauri, tepatnya di depan counter fashion anak, melihat pelaku sedang berjalan diketahuin memakai pakaian rangkap tiga sambil menenteng tas kresek yang berisi pakaian sedang melintas di depannya dan karena curiga akhirnya pelaku dibawa ke ruang sekretariat utuk dimintai keterangannya terkait baju yang diapakai dan barang-barang yang dibawa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa pakaian yang ada didalam tas kresek yang berisi 7(tujuh) buah baju anak-anak dengan jumlah total kerugian Rp.663.000,--(enamratusenampuluhtigaribu rupiah) tersebut belum bayar ke kasir, selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Kaliwates berikut barang buktinya,” jelasnya.
Menurut keterangan Kapolsek Kaliwates Kompol Nurmala, Sik menjelaskan, “Pelaku yang bernama Rina Sri Lestari telah melakukan pencurian pakaian anak di pertokoan Roxi jalan Hayamwuruk Kaliwates Jember, mereka tertangkap tangan oleh Satpam toko pada saat belanja didalam toko mengambil barang yang dimasukkan dalam taas kresek dan saat di tempat kasir tidak membayar selanjutnya tersangka diamankan oleh Satpam toko Roxi diserahkan ke Polsek Kaliwates, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka adalah mengambil barang dan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelasnya. *** Polsek Kaliwates/Humas/yudiantoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar